Berita

    Pajak Progresif : Pengertian & Cara Menghitung nya

    Pajak progresif biasanya dikenakan pada seseorang yang memiliki kendaraan bermotor lebih dari satu. Jadi jika Anda memiliki mobil atau motor lebih dari satu anda wajib membayar pajak progresif. Pajak progresif merupakan jenis pajak ini berlaku untuk pemilik kendaraan yang memiliki lebih dari satu mobil atau motor, dengan nama pribadi atau nama anggota keluarga yang tinggal di satu alamat atau kartu keluarga (KK).

    Ini berarti jika anda memiliki dua mobil, maka mobil kedua akan mendapatkan pajak progresif sesuai dengan spesifikasi mobil, sehingga biaya pajaknya akan lebih mahal dari kendaraan sebelumnya, meskipun jenis mobilnya sama. Pungutan pajak progresif, persentasenya didasarkan pada jumlah atau kuantitas objek pajak yang disesuaikan dengan harga dan nilai objek pajak. Ada dua jenis pajak progresif yang berlaku, yaitu Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)

    Aturan pajak kendaraan bermotor tersurat dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Aturan ini memberi gambaran jika Anda memiliki satu mobil, satu motor, dan satu truk dalam satu rumah, dan semua atas nama pribadi. Masing-masing kendaraan ditetapkan menjadi kepemilikan pertama karena berbeda jenis. Otomatis, Anda hanya dikenakan pajak progresif pertama.

    Untuk pengenaan tarif progresif diatur dalam pasal 6 Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009, yang menyebutkan ketentuan tarif pajak progresif bagi kendaraan bermotor. Kepemilikan kendaraan bermotor pertama dikenakan biaya paling sedikit 1 persen, sedangkan paling besar 2 persen. Kepemilikan kendaraan bermotor kedua, ketiga, dan seterusnya dibebankan tarif paling rendah 2 persen dan paling tinggi 10 persen.

    Saat ingin salah satu kota yang sudah menerapkan pajak progresif adalah DKI Jakarta. Aturan penentuan tarif progresif diatur berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 tahun 2015. Besaran pajak progresif kendaraan pertama 2%, kendaraan kedua 2,5%, Kendaraan ketiga 3%, kendaraan keempat 3,5%, kendaraan kelima 4%, kendaraan keenam 4,5%, kendaraan ketujuh 5%, kendaraan kedelapan 5,5% dan seterusnya

    Cara Menghitung Pajak Progresif

    Perhitungan pajak progresif dimulai dengan mencari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) kendaraan. Rumusnya adalah (PKB/2) x 100. Nilai PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) bisa Anda temukan di lembar STNK bagian belakang.

    Contoh perhitungan pajak progresif mobil

    Jika Anda memiliki 4 buah mobil dengan satu merek dan dibeli pada tahun yang sama. Dari STNK, tertulis PKB mobil sebesar Rp 1.500.000. Kemudian, didapatkan SWDKLLJ sejumlah Rp 150.000. Berarti, NJKB mobil milik Anda adalah: